Jakarta - Sekitar 20-an anggota LSM Bendera langsung menggelar orasi setelah mendengar jaksa bersikukuh dengan dakwaannya terhadap Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun. Kedua anggota Bendera didakwa melanggar pasal 311 ayat 1 KUHP.
"Ini kan delik aduan. Ya tetap kita proses," kata jaksa penuntut umum, Satria Irawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis,(7/10/2010).
Jaksa tetap menilai hakim PN Jakpus berwenang secara absolut untuk mengadili keduanya. Satria juga membantah sebagai JPU tak sah, karena eksepsi terdakwa tak bisa menjelaskan alasan-alasannya.
"JPU sah dan berwenang mendakwa keduanya, baik dakwan primer atau subsider sesuai KUHAP," tambahnnya.
Adapun tim kuasa hukum terdakwa menilai pengadilan tidak berwenang mengadili dua aktivis LSM Bendera itu. Mereka menilai perbuatan keduanya dilindungi oleh konstitusi dan bukan perbuatan yang melanggar pidana.
"Oleh karenanya, kami meminta majelis hakim tetap menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima," kata ketua tim kuasa hukum, Saor Siagian.
Mendapat jawaban eksepsi tersebut, massa Bendera langsung riuh. Mereka menggelar orasi di dalam ruangan hingga ke pelataran pengadilan. Massa juga membentangkan huruf ukuran besar yang menuntut pengusutan kasus Century.
pencarian
Translate This Page
by : BTF
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar